Universitas Bhamada Slawi mengadakan Kuliah Pakar Fakultas Ilmu Kesehatan di Aula Drs. Widodo Universitas Bhamada Slawi

Universitas Bhamada Slawi mengadakan Kuliah Pakar Fakultas Ilmu Kesehatan di Aula Drs. Widodo Universitas Bhamada Slawi

Universitas Bhamada Slawi mengadakan Kuliah Pakar Fakultas Ilmu Kesehatan pada hari senin tanggal 13 Februari 2023, Kuliah Pakar yang bertema Implementasi Safety di Pelayanan Kesehatan bertempat di  Aula Drs. Widodo Universitas Bhamada Slawi dengan di hadiri oleh mahasiswa fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Bhamada Slawi.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Agung Tyas Subekti, S.Kep.,MA selaku Dosen Kesehatan dan Keselamatan kerja Universitas Bhamada Slawi sebagai moderator atau pembawa acara, Dr. Maufur selaku Rektor Universitas Bhamada Slawi dan Arifin Dwi Atmaja, S.Kep.Ns.,M.Kep.  dihadirkan narasumber : Dr. hendra, S.K.M., M.K.K.K selaku tenaga Pengajar/Dosen Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat – Universitas Indonesia, yang menyampaikan topik pembahasan mengenai Implementasi Safety di Pelayanan Kesehatan terdiri dari Definisi Keselamatan Kerja, K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Bahaya dan risiko K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penerapan K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penerapan K3 di Rumah Sakit. Yuda Ayu Timorita,M.Kep selaku Dosen Keperawatan STIKES Muhammadiyah Kendal, menyampaikan topik pembahasan  mengenai Patient Safety terdiri dari Keselamatan Pasien, Insiden Keselamatan Pasien, Grading Risiko Insiden Keselamatan Pasien, dan Peran Perawat dalam Keselamatan Pasien.

Pelaksanaan Kuliah Pakar ini juga membahas mengenai Penerapan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran Lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja (Depkes, 2001).  Tujuan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (k3) antara lain, menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif dan menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dan untuk promosi kesehatan di tempat kerja menurut WHO adalah berbagai kebijakan dan aktivitas di tempat kerja yang dirancang untuk membantu pekerja dan perusahaan di semua level untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan dengan melibatkan partisipasi pekerja, manajemen dan stakeholder lainnya. Sistem kesehatan kerja dibangun di atas empat komponen yang sama, dengan melakukan serangkaian upaya kesehatan kerja, agar setiap komponen menjadi sehat Dengan mengenal /rekognisi hazard yang bersumber dari (1) perilaku hidup, perilaku bekerja, kapasitas kerja dan status kesehatan pekerja, (2) lingkungan kerja, (3) pekerjaan, serta (4) pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja. Selanjutnya, menilai besar risiko masing-masing hazard (faktor risiko); dan dilanjutkan dengan intervensi, berupa upaya untuk meniadakan atau meminimalkan risiko yang ditimbulkannya

Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit bertujuan agar dicapainya suatu kondisi kerja dan lingkungan rumah sakit yang memenuhi persyaratan K3, dengan diharapkan adanya peningkatan efisiensi, efektivitas kerja dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit tidak hanya menyembuhkan atau menyehatkan pasien tetapi juga menghindarkan terjadinya kasus nosokomial karena lingkungan yang tidak memenuhi syarat. Semakin tinggi keselamatan pasien maka semakin baik mutu suatu rumah sakit, ketika pasien terkena insiden maka akan beralih ke rumah sakit lain, patient safety dan mutu rumah sakit berkorelasi positif. Responden juga menyatakan bahwa pasien yang mendapatkan pelayanan yang aman di rumah sakit akan mendongkrak customer feeding, ketidakpuasan pasien akan sangat berpengaruh pada kualitas atau mutu. Menurut Depkes RI mutu pelayanan kesehatan adalah kinerja yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, tidak saja yang dapat menimbulkan kepuasan bagi pasien sesuai dengan kepuasan rata-rata penduduk tetapi juga sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Muninjaya, 2010). Manfaat dari program jaminan mutu pelayanan kesehatan menurut Herlambang (2016) adalah:

  1. Dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan. Peningkatan efektivitas pelayanan kesehatan ini erat hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat, karena pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi dan ataupun standar yang telah ditetapkan.
  2. Dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Peningkatan efisiensi yang dimaksudkan ini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pelayanan kesehatan yang di bawah standar dan ataupun yang berlebihan.
  3. Dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
  4. Dapat melindungi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum. Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat juga telah semakin meningkat. Untuk mencegahnya kemungkinan gugatan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, antara lain karena ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan, perlulah diselenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya.

Diharapkan Keselamatan pasien sudah merupakan prioritas dalam aspek pelayanan di rumah sakit dan sudah menjadi tuntutan kebutuhan dalam pelayanan kesehatan. Upaya penyelenggaran patient safery di rumah sakit diharapkan meminimalisir risiko kejian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan), mengurangi konflik antara petugas kesehatan dan pasien, mengurangi timbulnya sengketa medis,mengurangi tuntutan dan proses hukum serta menepis tuduhan malpraktek yang makin marak terhadap rumah sakit.