Laboratorium Pendidikan Terpadu merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. Laboratorium Pendidikan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Laboratorium Pendidikan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT.